PELATIHAN PARALEGAL BAGI ANGGOTA PABM

Dalam rangka memperkuat  dan memberikan tambahan pengetahuan bagi anggota PABM (Perlindungan anak berbasis masyarakat ) serta memperkuat kemampuan pendampingan bagi anggota Satgas PPA di lima kelurahan dampingan, Warga Upadaya Bogor mengadakan pelatihan Paralegal bagi anggota PABM atau Satuan Tugas PPA dari 5 kelurahan Dampingan Warga Upadaya Bogor, pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari yang  diikuti juga oleh Staff Warga Upadaya bertujuan agar PABM dan Staff WU memiliki pengetahuan dan
ketrampilan  dasar  sebagai paralegal sehingga lebih kuat lagi dalam memberikan pendampingan dan penguatan sistem perlindungan anak di masyarakat.  Pelatihan ini menghadirkan Child  Protection Specialist Trainer Hari Sadewo, S.Si pada tanggal 22-23 Juni 2019 bertempat di Cico Resort Bogor. 
Perlindungan
Anak Berbasis Masyarakat (PABM) saat ini pada 5 wilayah dampingan Warga Upadaya
sudah mempunyai satuan tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA).
Mereka pun sudah mulai bersentuhan dengan kasus-kasus yang ada dimasyarakat.
Isu-isu yang sudah mereka tangani terkait dengan tindak kekerasan dalam rumah
tangga baik terhadap anak maupun istri, tindak kekerasan suami terhadap istri,
maraknya pergaulan bebas, prostitusi terselubung, human trafficking,
eksploitasi anak/ keponakan oleh keluarga sendiri, tawuran dll

Mekanisme PA adalah referral
system / sistim pelayanan yang  ada
dimasyarakat untuk  pencegahan dan
penanganan terkait dengan isu perlindungan anak mulai dari level RT sampai  Kabupaten / Kota.
Untuk membantu penanganan kasus
atau perkara yang berkaitan dengan pelanggaran hukum maka perlu pembekalan
pengetahuan untuk staff proyek  selaku
pendamping dan anggota Satgas PPA dengan pengetahuan dan pemahaman tantang  fungsi keberadaan paralergal di tengah
masyarakat.  Sebagai  asisten hukum,  dalam praktik sehari-hari  peran paralegal  sangat penting untuk  menjadi jembatan  bagi masyarakat pencari keadilan  dengan advokat dan aparat penegak hukum
lainnya untuk  penyelesaian masalah hukum
yang dialami individu maupun kelompok masyarakat.

Walaupun paralegal adalah seorang
yang bukan sarjana hukum tapi  mempunyai
pengetahuan, ketrampilan  dan pemahaman
dasar tentang hukum dan hak asasi manusia yang mendayagunakan
pengetahuannya  untuk memfasilitasi
ikhtiar perwujudan hak-hak asasi masyarakat miskin/komunitasnya. Kegiatan
paralegal pada satu sisi bergerak didalam hubungan-hubungan hukum sebagai
fungsi yang menjembatani komunitas yang mengalami ketidakadilan atau
pelanggaran HAM dengan sistim hukum yang berlaku, sementara pada sisi yang
lain  bergerak didalam hubungan-hubungan
sosial dalam  fungsi mediasi, advokasi
dan pendampingan masyarakat. (Hs/Tor)



Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *